Rembug Stunting di Desa Cibodas
24 Juni 2025 | Administrator
Langkah - langkah Pelaksanaan SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Warga datang ke Posyandu menuju meja Pelayanan SPM Pekerjaan Umum
2. Kader Posyandu mendata pemohon terkait keluhan tentang pekerjaan umum (sanitasi, MCK dan sarana air bersih) dalam skala lingkup RT/Dusun :
• Surat permohonan kepala dusun/RT
• Lokasi-lokasi titik tempat pembangunan sarana dan prasarana
Kader Posyandu mendata pemohon terkait keluhan tentang perumahan berupa :
• Foto copy Kartu Keluarga (KTP)
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
• Surat Pernyataan Calon Penerima
bantuan Rehabilitasi Rumah belum pernah menerima
• Surat keterangan Penghasilan dari Desa
• Foto copy surat tanah atau sejenisnya
• Foto Kondisi Rumah Calon Penerima Bantuan (3 Sisi)
3. Kader menyampaikan data Pemohon dan bersama Pemerintah Desa melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan.
4. Jika hasil verifikasi data dan kunjungan lapangan memenuhi persyaratan untuk dilakukan renovasi perbaikan, Kader mengajukan data permohonan renovasi/perbaikan kepada Pemerintah Desa.
5. Pemerintah Desa menindaklanjuti Permohonan yang memenuhi syarat ke OPD terkait
6. OPD menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Desa.