Pelantikan Pengurus Tp Posyandu Kecamatan dan Tp Posyandu Desa di Aula Kecamatan
24 Juni 2025 | Administrator
Pelantikan Pengurus Tp Posyandu Kecamatan dan Tp Posyandu Desa di Aula Kecamatan Solokanjeruk
Dalam Penguatan Transformasi Kelembagaan Posyandu, Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024, Peran PKK Sebagai Gerakan Nasional Dibawah Naungan Menteri Dalam Negeri, PKK Mempunyai Sejumlah Fungsi Yang Mencakup: Menghimpun, Menggerakan dan Membina Potensi Masyarakat Agar, Terlaksananya 10 Program Pokok PKK, Memastikan Posyandu berjalan Efektif Dalam Melayani Masyarakat, Bermitra Dengan Pemerintan Desa Dalam Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan keluarga
Posyandu bertranformasi dengan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial.