musyawarah-desa-musdes-tentang-penataan-desa

Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa

 23 Juni 2025 |  Administrator

Empat desa di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung sepakat untuk diusulkan mengikuti proses dan tahapan pemekaran desa.

Kesepakatan mereka itu dituangkan pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa. Empat desa yang sepakat dimekarkan itu yakni Desa Solokanjeruk, Desa Bojongemas, Desa Rancakasumba dan Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.

Camat Solokanjeruk menyebutkan pelaksanaan Musdes tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa itu sebagai syarat mutlak dalam usulan pemekaran desa.
Pelaksanaan Musdes di empat desa itu, sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang diinisiasi Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Hal itu membuktikan bahwa masyarakat secara umum sudah paham manfaat dari pemekaran, Bahwa masyarakat yang ada di empat desa harus lebih paham lagi terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa.

Manfaat pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat

Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali.

Syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.

 


H ROFIRAN, S.STP, M.Si
Camat Solokanjeruk

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

H ROFIRAN, S.STP, M.Si
Camat

PIPIN ZAENAL ARIFIN, S.I.P., M.Si.
Sekretaris

SEPTIAN SEPENTIAR, S.E., M.Si
Kepala Seksi Trantibum

LINDA MARLIANA, S.T., M.T
Kepala Seksi Pemerintahan

CUCU MUNAJAT, SH
Kepala Seksi Pembangunan

KOKO KURNIA, S.Sos
Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian

ARMAN TAUFIK, S.Pd.,MM
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

NAUFAL SABILA SUDRAJAT, S.STP
Pengelola Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan

Dra TIKA ROSTIKA
Kepala Seksi Sosial Budaya

IIS KANIA ARIYANI, S.I.P
Kepala Subbag Program dan Keuangan

TAMALIA SURYANINGSIH, A.Md
Pengelola PBB Dan BPHTB

ASEP MULYADI
Bendahara

AYI SOMANTRI
Penelaah Teknis Kebijakan

YANA ROSDIANA
Pengolah Data Dan Informasi

YULI NOVIYANTI
Pengadministrasi Perkantoran

ASEP HERLIANA
Pengadministrasi Perkantoran

CEP RIHFAN, A.Md
Pengolah Data Dan Informasi

DEDE IRMAN GUNADI
Pengolah Data Dan Informasi

YONI BURHAN
Pengolah Data Dan Informasi

TOMI RUSTAMI
Operator Layanan Operasional

DEDEN SUPRIYADI, A.Md. Kom
Arsiparis Terampil

RIKA YULIANA, S.Kom
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

TIA ARDIANSYAH, A.Md
Pengelola Layanan Operasional

Media Sosial

PENGUNJUNG