Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa
23 Juni 2025 | Administrator
Empat desa di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung sepakat untuk diusulkan mengikuti proses dan tahapan pemekaran desa.
Kesepakatan mereka itu dituangkan pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa. Empat desa yang sepakat dimekarkan itu yakni Desa Solokanjeruk, Desa Bojongemas, Desa Rancakasumba dan Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.
Camat Solokanjeruk menyebutkan pelaksanaan Musdes tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa itu sebagai syarat mutlak dalam usulan pemekaran desa.
Pelaksanaan Musdes di empat desa itu, sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang diinisiasi Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Hal itu membuktikan bahwa masyarakat secara umum sudah paham manfaat dari pemekaran, Bahwa masyarakat yang ada di empat desa harus lebih paham lagi terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa.
Manfaat pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat
Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali.
Syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.