GEBYAR ITSBAT NIKAH TAHUN 2025
09 Januari 2025 | Administrator
Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Administrasi Kependudukan melalui Isbat Nikah bagi Masyarakat di Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung pada Tahun 2025 kembali akan dilaksanakan Kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kecamatan Solokanjeruk akan berkoordinasi dengan Desa untuk melakukan pendataan warga yang belum memiliki buku nikah/pernikahannya belum tercatat dan dapat diikut sertakan dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Bagi warga Kecamatan Solokanjeruk yang akan memanfaatkan kegiatan ini dapat melengkapi dokumen administrasi kependudukan berkas permohonan dan langsung diserahkan ke Pemerintah Desa masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan dan selanjutnya secara kolektif akan disampaikan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Bidang Pencatatan Sipil. Contoh formulir dan Surat Keterangan terlampir atau dapat di download melalui https://bit.ly/persyaratanisbat
Info lebih lanjut dapat dilihat di https://www.instagram.com/p/DElnbofS3PU/?igsh=cjJ2OGFraDg4d2s= atau dapat menghubungi nomor kontak Layanan Isbat Nikah Terpadu 2025 (0851-9420-0856 )